Laksama.id || Kutai Kartanegara, Kaltim —
Aktivitas penambangan pasir yang diduga tidak mengantongi izin Galian C menjadi sorotan publik di RT 03, Kelurahan Teluk Pemedas, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat area tanah terbuka dengan bekas pengerukan pasir, genangan lumpur, serta kondisi lahan yang diduga mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan. Lokasi tersebut disebut-sebut dikelola oleh Pak Yusuf atau dikenal dengan panggilan Ancu.Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Pasalnya, hingga kini tidak terlihat papan informasi izin usaha pertambangan, baik izin operasi produksi, izin lingkungan, maupun izin resmi lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Kalau memang ada izinnya, seharusnya jelas. Tapi di lapangan tidak ada pemberitahuan apa pun. Kami khawatir dampaknya ke lingkungan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Aktivitas penambangan pasir tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta aturan turunan lainnya terkait perlindungan lingkungan hidup. Selain itu, dampak jangka panjang seperti kerusakan lahan, perubahan aliran air, dan potensi konflik sosial menjadi ancaman nyata bagi masyarakat setempat.
Editor : Yanto