Diduga Tambang Pasir Ilegal Beroperasi di Teluk Pemedas, Warga Soroti Kerusakan Lingkungan

Diduga Tambang Pasir Ilegal Beroperasi di Teluk Pemedas, Warga Soroti Kerusakan Lingkungan
Diduga Tambang Pasir Ilegal Beroperasi di Teluk Pemedas, Warga Soroti Kerusakan Lingkungan

Laksama.id || Kutai Kartanegara, Kaltim

Aktivitas penambangan pasir yang diduga tidak mengantongi izin Galian C menjadi sorotan publik di RT 03, Kelurahan Teluk Pemedas, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat area tanah terbuka dengan bekas pengerukan pasir, genangan lumpur, serta kondisi lahan yang diduga mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan. Lokasi tersebut disebut-sebut dikelola oleh Pak Yusuf atau dikenal dengan panggilan Ancu.

Sejumlah warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Pasalnya, hingga kini tidak terlihat papan informasi izin usaha pertambangan, baik izin operasi produksi, izin lingkungan, maupun izin resmi lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

“Kalau memang ada izinnya, seharusnya jelas. Tapi di lapangan tidak ada pemberitahuan apa pun. Kami khawatir dampaknya ke lingkungan,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Aktivitas penambangan pasir tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta aturan turunan lainnya terkait perlindungan lingkungan hidup. Selain itu, dampak jangka panjang seperti kerusakan lahan, perubahan aliran air, dan potensi konflik sosial menjadi ancaman nyata bagi masyarakat setempat.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola tambang, maupun konfirmasi dari instansi teknis terkait di Kabupaten Kutai Kartanegara mengenai status perizinan kegiatan tersebut.

Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta dinas terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung. Jika aktivitas tersebut terbukti tidak berizin, warga mendesak agar penindakan dilakukan secara tegas dan transparan, demi menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum.(Team)

Editor : Yanto