Scroll untuk baca artikel

Polres Jakbar Bongkar Penyalahgunaan Narkoba di Apartemen Tangerang, Temukan Senjata Api Ilegal hingga Amunisi

Polres Jakbar Bongkar Penyalahgunaan Narkoba di Apartemen Tangerang, Temukan Senjata Api Ilegal hingga Amunisi
Polres Jakbar Bongkar Penyalahgunaan Narkoba di Apartemen Tangerang, Temukan Senjata Api Ilegal hingga Amunisi

Selain itu, polisi juga menemukan timbangan digital, alat hisap sabu, serta sejumlah ponsel yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas tersangka.

“Barang bukti yang kami temukan cukup beragam, mulai dari sabu dalam paket berisi 0,64 gram, beberapa jenis ekstasi, ketamin lebih dari 20 gram, hingga sembilan botol cairan kanabinoid sintetis,” ungkapnya.

Tak hanya narkotika, Twedi mengungkap petugas juga menemukan persenjataan ilegal yang disembunyikan tersangka di dalam unit apartemennya. Mulai dari senjata api Walther P.22 hingga puluhan butir peluru kaliber.

“Kami juga menemukan senjata api rakitan Jenis Harlot, senjata Walther P.22, airsoft gun, puluhan butir amunisi dari berbagai kaliber, serta kotak penyimpanan senjata. Selain itu, turut diamankan satu unit mobil Honda HR-V,” ucap Twedi.

Atas perbuatannya, WW dijerat dengan beberapa ketentuan hukum, diantaranya Pasal Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara 5–20 tahun, denda Rp1 miliar–Rp10 miliar, atau seumur hidup.

Editor : Pimred Laksamana.id
Sumber : Team
Bagikan

Berita Terkait
Terkini