Ia mengungkapkan, petugas telah berhasil mengamankan satu unit ponsel OPPO A54 warna hitam yang berisi rekaman video sebagai barang bukti.
Kasus ini dikenakan Pasal 35 Jo Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal hukuman 6 tahun penjara.
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* ) Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Team