Scroll untuk baca artikel

Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Penjualan dan Pengangkutan Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Penjualan dan Pengangkutan Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto
Dittipidter Bareskrim Polri Ungkap Penjualan dan Pengangkutan Batu Bara Ilegal di Tahura Bukit Soeharto

Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.

Sedangkan tersangka AS dijerat Pasal 159 UU yang sama karena menerbitkan dokumen palsu dan menyampaikan laporan tidak benar.

( )

Editor : Yanto
Bagikan

Berita Terkait
Pengobatan
Terkini