Atas perbuatannya, tersangka MH dijerat Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar.
Baca juga: PTPN I dan PWI Lampung Sinergikan Komunikasi untuk Perkuat Branding dan Daya Saing Produk
Sedangkan tersangka AS dijerat Pasal 159 UU yang sama karena menerbitkan dokumen palsu dan menyampaikan laporan tidak benar.
( ) Editor : Yanto
