Laksamana.id | Bitung Sulawesi Utara —
Aktivitas penambangan pasir ilegal (Galian C) di Kota Bitung diduga masih terus berlangsung meski tanpa izin resmi dan berpotensi merusak lingkungan.
Lokasi galian berada di Perumahan BCL Aer Ujang, Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu. Kegiatan ini disebut-sebut melibatkan Desy Rumayar dengan operator lapangan bernama Steven.
Saat awak media mencoba mengonfirmasi melalui telepon dan WhatsApp, pihak yang diduga pemilik usaha tidak merespons dan bahkan memblokir kontak wartawan.
Padahal, sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, penambangan tanpa izin termasuk tindak pidana dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Aktivitas tanpa izin lingkungan juga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Masyarakat berharap Polda Sulut dan Polres Bitung segera menindak tegas para pelaku serta membongkar jaringan yang diduga melindungi praktik ilegal ini.( Tim )
Editor : Yanto