Laksamana.id | Kampar ,
Polres Kampar sukses mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan Tata Niaga Bahan Bakar Minyak Solar , berlokasi di Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar .
Seorang pelaku berinisial BA 45 tahun warga Gunung Sari dan di temukan puluhan jerigen Solar diduga di jual kembali secara Ilegal .AKBP.Boby Putra Ramadhan Sebayang , melalui Kasatreskrim AKP.Gian Wiatma Jonimandala membenarkan penangkapan tersebut pada Senin , 06.10.2025.
Dalam penggeledahan tersebut diamankan barang bukti , puluhan jerigen minyak solar subsidi , masing masing berisi 30 liter , tegas Kasatreskrim .
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pendistribusian solar Subsidi , di Dusun Sendang Sari , dan langsung ditindak lanjuti oleh petugas .
Editor : Yanto