Seorang Pria Di Ringkus Satreskrim Polres Kampar , Akibat Penimbunan Solar Ilegal

Seorang Pria Di Ringkus Satreskrim Polres Kampar , Akibat Penimbunan Solar Ilegal
Seorang Pria Di Ringkus Satreskrim Polres Kampar , Akibat Penimbunan Solar Ilegal

Laksamana.id | Kampar ,

Polres Kampar sukses mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan Tata Niaga Bahan Bakar Minyak Solar , berlokasi di Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar .

Seorang pelaku berinisial BA 45 tahun warga Gunung Sari dan di temukan puluhan jerigen Solar diduga di jual kembali secara Ilegal .

AKBP.Boby Putra Ramadhan Sebayang , melalui Kasatreskrim AKP.Gian Wiatma Jonimandala membenarkan penangkapan tersebut pada Senin , 06.10.2025.

Dalam penggeledahan tersebut diamankan barang bukti , puluhan jerigen minyak solar subsidi , masing masing berisi 30 liter , tegas Kasatreskrim .

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pendistribusian solar Subsidi , di Dusun Sendang Sari , dan langsung ditindak lanjuti oleh petugas .

Disaat pengerebekan di temukan 10 jerigen solar didalam kios milik pelaku dan 7 jerigen diluar kios , dan petugas langsung melakukan penggeledahan di sekitar lokasi dan menemukan 16 jerigen solar milik pelaku .

Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar dan di HH erat Pasal 55 atau Pasal 54 UU . RI nomor 22 tabun 2001atau dengan pasal yang telah diubah Pasal 40 angka 9 U.U nomor 6 tahun 2023 tentang Perlu Cipta kerja menjadi U.U Jo Pasal 55 dan 56 KUHP . Yan Rantee .

Editor : Yanto