Polisi yang tiba di lokasi menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia di ruang tamu.
Sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan tali tas yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, telah diamankan.
Untuk perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )
Editor : Yanto