Scroll untuk baca artikel

Korban Di Bawah Umur Di Tembak Di Kepala Hingga Meninggal, Pelaku Hanya Di Tuntut 4 Tahun, Adil Kah ?

Korban Di Bawah Umur Di  Tembak Di Kepala Hingga Meninggal, Pelaku Hanya Di Tuntut 4 Tahun, Adil Kah ?
Korban Di Bawah Umur Di Tembak Di Kepala Hingga Meninggal, Pelaku Hanya Di Tuntut 4 Tahun, Adil Kah ?

Korban Penembakan Pelajar Muhammad Ihsan, yang terjadi 30 April Silam. Pelaku Seorang ASN berinisial HW hanya di tuntut 4 tahun kurungan penjara. Hal ini membuat kecewa keluarga korban, merasa penegakan hukum tidak adil. Akhirnya keluarga korban menemui Kuasa Hukum dan media Sabtu 6 September 2025.

Keluarga Korban Merasa hukum di Indonesia tidak berjalan semestinya. Seorang Pelaku ASN yang telah berumur 47 tahun, dan telah sengaja membunuh anak di bawah umur, hanya di kenakan kurungan pidana cuma 4 tahun. Sementara jelas si pelaku telah melanggar hukum dan pasal berlapis.

Defiati nenek korban merasa ketidak Adilan kepada dirinya. Defiati sambil menangis kepada awak media mengatakan, meminta tolong kepada masyarakat agar mengawasi hukum di negeri ini yang telah terlanjur cacat

Advertisement
Scrool dalam Berita
Scroll kebawah untuk lihat konten
"Saya merasa tidak menerima keadilan, cucu saya di tembak di tempat dalam jarak 3 meter. Sementara cucu saya tidak ikut dalam perkelahian itu, cucu saya hanya menonton. Cucu saya itu baru 7 bulan di Pekanbaru. Belum ada teman nya, mustahil dia ikut berkelahi." Ucap Defiati

Defiati juga mengatakan bahwa cucunya sempat di otopsi dan keluarga ikhlas.

Editor : Yanto
Bagikan

Berita Terkait
Terkini