Korban Penembakan Pelajar Muhammad Ihsan, yang terjadi 30 April Silam. Pelaku Seorang ASN berinisial HW hanya di tuntut 4 tahun kurungan penjara. Hal ini membuat kecewa keluarga korban, merasa penegakan hukum tidak adil. Akhirnya keluarga korban menemui Kuasa Hukum dan media Sabtu 6 September 2025.
Keluarga Korban Merasa hukum di Indonesia tidak berjalan semestinya. Seorang Pelaku ASN yang telah berumur 47 tahun, dan telah sengaja membunuh anak di bawah umur, hanya di kenakan kurungan pidana cuma 4 tahun. Sementara jelas si pelaku telah melanggar hukum dan pasal berlapis.
Defiati nenek korban merasa ketidak Adilan kepada dirinya. Defiati sambil menangis kepada awak media mengatakan, meminta tolong kepada masyarakat agar mengawasi hukum di negeri ini yang telah terlanjur cacat
Defiati juga mengatakan bahwa cucunya sempat di otopsi dan keluarga ikhlas.
Editor : Yanto