Laksamana.id l Padang Panjang – Sebanyak 108 warga Kota Padang Panjang yang terdata dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1-4 menerima Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari Pemerintah Kota, Rabu (3/9/2025).
Bantuan yang diberikan sebesar Rp20 juta untuk masing-masing penerima. Rinciannya, Rp17,5 juta untuk pembelian bahan bangunan serta Rp2,5 juta untuk upah pekerja. Dana tersebut akan disalurkan melalui Bank Nagari dan diperuntukkan khusus untuk perbaikan atap, lantai, dan dinding (Aladin).
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota, Hendri Arnis didampingi Wakil Wali Kota, Allex Saputra di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota.
Dalam sambutannya, Wako Hendri menegaskan komitmen Pemko untuk terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat, baik dari sisi perumahan, ekonomi, maupun pendidikan.“Jangan mudah terprovokasi dengan kondisi yang terjadi saat ini. Mari kita tetap menjaga kenyamanan dan kesejahteraan kota kita. Saya juga menitipkan kepada para lurah untuk mengawasi program ini, agar bantuan benar-benar digunakan untuk pembangunan rumah, bukan diperjualbelikan,” ujar Hendri.
Editor : Yanto