Menurutnya, dua pasal ini jelas dapat menjerat Peratin Argomulyo karena terbukti ada kerugian negara.
“Dana desa adalah hak rakyat untuk pembangunan. Bila dikorupsi, itu bukan hanya merugikan negara, tapi menghambat kesejahteraan masyarakat. Karena itu, PRL menegaskan agar aparat penegak hukum tidak ragu membawa kasus ini ke ranah pidana,” pungkas Bambang.
Ia menambahkan, PRL Lampung Barat akan terus mengawal kasus ini agar tidak berhenti di meja birokrasi. “Kami siap mendesak Kejaksaan dan Kepolisian untuk menindaklanjuti. Jangan ada kompromi terhadap koruptor, sekecil apa pun nilainya,” tegasnya.(Saka Ard)
Editor : YantoSumber : LEMBAGA PRL (PEMBINAAN RAKYAT LAMPUNG)