Bambang Irawan Pimpinan Lembaga PRL Lampung Barat Apresiasi Inspektorat, Desak Proses Hukum Peratin Argomulyo atas Korupsi Dana Desa

Bambang Irawan Pimpinan Lembaga PRL Lampung Barat Apresiasi Inspektorat, Desak Proses Hukum Peratin Argomulyo atas Korupsi Dana Desa
Bambang Irawan Pimpinan Lembaga PRL Lampung Barat Apresiasi Inspektorat, Desak Proses Hukum Peratin Argomulyo atas Korupsi Dana Desa

Laksamana.id | Lampung Barat -

Hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Lampung Barat akhirnya membuktikan adanya kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Pekon Argomulyo, Kecamatan Batu Ketulis, tahun anggaran 2022–2023.

Irban Investigasi dan Pengaduan Masyarakat Inspektorat Lampung Barat, Puguh, menegaskan pemeriksaan lapangan telah selesai, dan hasil resmi telah disampaikan ke Bupati Lampung Barat.

“Surat pemberitahuan akan segera dilayangkan kepada Camat Batu Ketulis agar menginstruksikan Peratin Argomulyo melakukan pengembalian kerugian negara selambat-lambatnya enam puluh hari sejak surat diterima,” jelas Puguh, Selasa (2/9/2025).

Menanggapi hal itu, Ketua LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) Kabupaten Lampung Barat, Bambang Irawan, menyatakan apresiasi atas langkah tegas Inspektorat. Namun ia menegaskan, pengembalian uang negara tidak menghapus tindak pidana korupsi.

“Kami sangat mengapresiasi Inspektorat yang sudah membuktikan adanya penyimpangan Dana Desa di Argomulyo. Tapi jangan berhenti di pengembalian. Ini jelas korupsi, dan harus diproses hukum. Kalau hanya diminta mengembalikan, itu sama saja mengajarkan korupsi tidak ada konsekuensinya,” tegas Bambang.

Bambang menekankan bahwa tindak korupsi Dana Desa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dalam:

Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Pasal 3 UU Tipikor:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Menurutnya, dua pasal ini jelas dapat menjerat Peratin Argomulyo karena terbukti ada kerugian negara.

“Dana desa adalah hak rakyat untuk pembangunan. Bila dikorupsi, itu bukan hanya merugikan negara, tapi menghambat kesejahteraan masyarakat. Karena itu, PRL menegaskan agar aparat penegak hukum tidak ragu membawa kasus ini ke ranah pidana,” pungkas Bambang.

Ia menambahkan, PRL Lampung Barat akan terus mengawal kasus ini agar tidak berhenti di meja birokrasi. “Kami siap mendesak Kejaksaan dan Kepolisian untuk menindaklanjuti. Jangan ada kompromi terhadap koruptor, sekecil apa pun nilainya,” tegasnya.

(Saka Ard)

Editor : Yanto
Sumber : LEMBAGA PRL (PEMBINAAN RAKYAT LAMPUNG)