Scroll untuk baca artikel

Bambang Irawan Pimpinan Lembaga PRL Lampung Barat Apresiasi Inspektorat, Desak Proses Hukum Peratin Argomulyo atas Korupsi Dana Desa

Bambang Irawan Pimpinan Lembaga PRL Lampung Barat Apresiasi Inspektorat, Desak Proses Hukum Peratin Argomulyo atas Korupsi Dana Desa
Bambang Irawan Pimpinan Lembaga PRL Lampung Barat Apresiasi Inspektorat, Desak Proses Hukum Peratin Argomulyo atas Korupsi Dana Desa

Bambang menekankan bahwa tindak korupsi Dana Desa masuk dalam kategori tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dalam:

Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001:

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Pasal 3 UU Tipikor:

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.”

Editor : Yanto
Sumber : LEMBAGA PRL (PEMBINAAN RAKYAT LAMPUNG)
Bagikan

Berita Terkait
Terkini