Laksamana.id | Lampung Barat -
Hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Lampung Barat akhirnya membuktikan adanya kerugian negara dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Pekon Argomulyo, Kecamatan Batu Ketulis, tahun anggaran 2022–2023.
Irban Investigasi dan Pengaduan Masyarakat Inspektorat Lampung Barat, Puguh, menegaskan pemeriksaan lapangan telah selesai, dan hasil resmi telah disampaikan ke Bupati Lampung Barat.“Surat pemberitahuan akan segera dilayangkan kepada Camat Batu Ketulis agar menginstruksikan Peratin Argomulyo melakukan pengembalian kerugian negara selambat-lambatnya enam puluh hari sejak surat diterima,” jelas Puguh, Selasa (2/9/2025).
Menanggapi hal itu, Ketua LSM Pembinaan Rakyat Lampung (PRL) Kabupaten Lampung Barat, Bambang Irawan, menyatakan apresiasi atas langkah tegas Inspektorat. Namun ia menegaskan, pengembalian uang negara tidak menghapus tindak pidana korupsi.
“Kami sangat mengapresiasi Inspektorat yang sudah membuktikan adanya penyimpangan Dana Desa di Argomulyo. Tapi jangan berhenti di pengembalian. Ini jelas korupsi, dan harus diproses hukum. Kalau hanya diminta mengembalikan, itu sama saja mengajarkan korupsi tidak ada konsekuensinya,” tegas Bambang.
Editor : YantoSumber : LEMBAGA PRL (PEMBINAAN RAKYAT LAMPUNG)