Perpanjangan masa jabatan ini menjadi bagian dari kebijakan nasional untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa sekaligus memberi waktu persiapan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak mendatang.
Daftar Peratin yang masa jabatannya berakhir dan dapat diperpanjang meliputi:Kecamatan Balik Bukit: Takzim (Sukarame), Badri (Bahway).
Kecamatan Sumber Jaya: Harun Sohar (Simpangsari).Kecamatan Belalau: Marwan (Bumi Agung), Ikhwan (Turgak), Asmaranita, S.E. (Hujung), Saukani (Suka Makmur), Suhendra (Pajar Agung).
Kecamatan Way Tenong: Atta (Puralaksana), Alfi Yulizon (Sukananti), Guswadi M. (Sukaraja).Kecamatan Sekincau: Hasnul Mubarok, S.H. (Pampangan), Hermanto (Giham Sukamaju).Kecamatan Suoh: Hadi Susanto, S.I.Kom. (Sido Rejo), Heri Setiyawan Abdullah, A.Md. (Ringin Sari).Kecamatan Batu Brak: Donal Hentrisa, M.Kes (Kembahang), Umardani (Canggu), Gunawan (Kotabesi).
Editor : Yanto