Perpanjangan masa jabatan ini menjadi bagian dari kebijakan nasional untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa sekaligus memberi waktu persiapan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak mendatang.
Baca juga: Mutasi Besar Polda Lampung, Sejumlah PJU dan Enam Kapolres Berganti, Ini Daftar Lengkapnya
Daftar Peratin yang masa jabatannya berakhir dan dapat diperpanjang meliputi:Kecamatan Balik Bukit: Takzim (Sukarame), Badri (Bahway).
Kecamatan Sumber Jaya: Harun Sohar (Simpangsari).Kecamatan Belalau: Marwan (Bumi Agung), Ikhwan (Turgak), Asmaranita, S.E. (Hujung), Saukani (Suka Makmur), Suhendra (Pajar Agung).
Kecamatan Way Tenong: Atta (Puralaksana), Alfi Yulizon (Sukananti), Guswadi M. (Sukaraja).Kecamatan Sekincau: Hasnul Mubarok, S.H. (Pampangan), Hermanto (Giham Sukamaju).Kecamatan Suoh: Hadi Susanto, S.I.Kom. (Sido Rejo), Heri Setiyawan Abdullah, A.Md. (Ringin Sari).Kecamatan Batu Brak: Donal Hentrisa, M.Kes (Kembahang), Umardani (Canggu), Gunawan (Kotabesi).
Editor : Yanto
