Laksamana.id | Bitung -
Langkah hukum ditempuh Lenny Manueke untuk melawan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan tanah dan bangunan. Melalui kuasa hukumnya, Christianto Janis, SH, Lenny resmi mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bitung pada 5 Agustus 2025. Permohonan tersebut ditujukan kepada Polres Bitung, khususnya Unit I Tipidum Satuan Reskrim.
Menurut pemohon, penetapan tersangka atas diri Lenny tidak sah secara hukum dan dinilai melanggar hak - hak dasarnya sebagai warga negara sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.Dalam permohonan yang diajukan, kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya tidak pernah menerima surat panggilan resmi saat dimintai keterangan oleh penyidik pada tahun 2022. Saat itu, Lenny hadir karena diminta secara lisan dan menjelaskan bahwa ia menempati tanah dan bangunan berdasarkan surat kuasa dari pemilik sah. Ia juga menyerahkan salinan surat kuasa sebagai bukti.
Setelah itu, tidak ada lagi pemanggilan atau informasi lanjutan dari pihak kepolisian. Namun, secara tiba - tiba, Lenny menerima Surat Penetapan Tersangka bernomor S.Tap/188/VII/2025/Reskrim/Res Bitung tertanggal 25 Juli 2025.
“Penetapan ini jelas merugikan klien kami, baik secara hukum maupun secara pribadi. Tidak ada pemberitahuan resmi, tidak ada tahapan yang dijelaskan kepada klien kami, dan tiba - tiba ditetapkan sebagai tersangka. Ini bentuk pengabaian hak asasi dan prosedur hukum,” tegas Christianto Janis, SH.
Editor : Yanto