Scroll untuk baca artikel

Langkah Hukum Dimulai, Polres Bitung Diperkarakan lewat Praperadilan

Langkah Hukum Dimulai, Polres Bitung Diperkarakan lewat Praperadilan
Langkah Hukum Dimulai, Polres Bitung Diperkarakan lewat Praperadilan

Permohonan ini juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang memperluas objek praperadilan, termasuk pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam petitumnya, Lenny Manueke meminta hakim tunggal yang memeriksa perkara ini untuk :

1. Membatalkan penetapan tersangka atas dirinya;

2. Menyatakan sah penguasaannya atas tanah dan bangunan berdasarkan surat kuasa;

3. Menghentikan proses penyidikan yang berjalan;

Editor : Yanto
Bagikan

Berita Terkait
Terkini