4. Mengembalikan nama baik dirinya;
5. Menghukum pihak kepolisian untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 150 juta atas kerugian materil dan imateril yang dialami akibat penetapan tersangka yang diduga melanggar hukum.
Praperadilan ini akan menjadi ujian bagi profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjunjung asas keadilan dan penghormatan terhadap hak - hak warga negara.( Tim )
Editor : Yanto