Laksamana.id | Bitung -
Bitung, 4 Agustus 2025 – Kepolisian Resor (Polres) Bitung melalui Tim II Patroli Tarsius berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, pada Senin dini hari (4/8/2025).
Pelaku berinisial AT alias Aldi (23 tahun) diamankan oleh petugas pada pukul 04.00 WITA di Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir. Penangkapan dipimpin langsung oleh AIPTU Denhar Papente, usai menerima informasi terkait keberadaan pelaku dari pihak rumah sakit.
Kronologi kejadian, berdasarkan keterangan pihak kepolisian, berawal sekitar pukul 02.30 WITA saat pelaku yang sudah dalam pengaruh minuman keras meninggalkan rumahnya dan menuju ke pusat Kota Bitung menggunakan sepeda motor dengan tujuan mencari korban NM (16 tahun), yang merupakan mantan pacarnya.
Sekitar pukul 03.00 WITA, pelaku menemukan korban sedang duduk berboncengan dengan temannya di atas sepeda motor di Kelurahan Pateten Tiga. Pelaku kemudian menghampiri korban, mengambil sebilah pisau berbahan stainless yang telah dibawanya dari rumah dan diselipkan di pinggang, lalu menikam korban satu kali pada bagian pinggang belakang sebelah kiri.
Setelah melakukan penikaman, pelaku membawa korban ke RS Budi Mulia Kota Bitung dan kemudian meninggalkannya begitu saja. Keluarga korban yang merasa keberatan atas kejadian tersebut segera melaporkan peristiwa ini ke Polres Bitung.Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa tim bergerak cepat setelah menerima laporan. “Setelah mendapatkan informasi dari pihak rumah sakit, tim segera mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku. Kurang dari satu jam, pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti senjata tajam yang sempat dibuang di selokan,” jelasnya.
Editor : Yanto