"Jadi jika ditotal keseluruhan dibawah klien kami dana deposit yang sudah masuk diaplikasi tersebut mencapai Ratusan juta rupiah lebih, Maka kami minta pihak kepolisian segera periksa oknum Ki dan AT (warga sipil) agar tidak ada korban lain dan tanpa pandang bulu,"tegas ketua GMBI Provinsi Lampung ini.
Jika Anda merasa menjadi korban penipuan atau penggelapan dalam usaha, segera laporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib atau melalui kami di no telfon
62 821-9776-3803/62 852-6996-3970,"tutupnya. (Tim).
Editor : Yanto
