Menurut narasumber praktek ilegal ini sudah dilakukan menahun dan dananya tidak masuk khas karang taruna.
"Per mobil batu bara Rp 30 ribu. Setiap melintas dengan bermuatan batubara diwajibkan bayar. Namun dananya tidak masuk ke Bendahara Karang Taruna," kata seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Ia menambahkan bahwa praktik pungutan liar ini telah berlangsung lama dan telah menjadi rahasia umum di kalangan masyarakat.
Diharapkan Pemerintah daerah dan kepolisian dapat mengambil langkah kongkret bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat dan pelaku usaha. Editor : Pimred Laksamana.idSumber : Team