“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mesin cuci telah kami amankan di Polsek Kalianda. Proses penyidikan sedang berjalan,” tambah IPTU Sulyadi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) unit mesin cuci warna pink putih, merek Sharp, tipe dua tabung, kapasitas 8 kilogram.
Saat ini, pelaku AK tengah menjalani pemeriksaan intensif dan berkas perkaranya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.(Syarif/Iwan). Editor : Yanto
