"KTH Mitra Lestari bertanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan rehabilitasi sampai selesai, setelah itu bukan lagi menjadi tanggung jawab KTH Mitra Lestari," ucap Edi
Ditambahkannya, pelaksanaan kegiatan rehabilitasi semakin menegaskan bahwa areal tersebut merupakan kawasan hutan sehingga keberadaan tanaman sawit harus diselesaikan.
"KTH Mitra Lestari tidak ada kaitan sama sekali dengan Milona," tegasnya.Kemudian, masalah legalitas, dikatakan Edi, KTH Mitra Lestari dibentuk berdasarkan hasil Rapat Anggota yang kemudian ditetapkan oleh Kepala Desa Sei Besar dengan No. 06/SK/SB/2018. (Tim).
Editor : Yanto