Scroll untuk baca artikel

Hutan Lindung Bukit Betabuh Dikuasai Pengusaha, Kelompok Tani Cuma Alasan?

Hutan Lindung Bukit Betabuh Dikuasai Pengusaha, Kelompok Tani Cuma Alasan?
Hutan Lindung Bukit Betabuh Dikuasai Pengusaha, Kelompok Tani Cuma Alasan?

Lanjutnya, bahkan yang paling tidak masuk akal, perkebunan Milona sudah pernah dibuat Program Reboisasi dari KLHK. Namun reboisasi yang dikerjakan Kelompok Tani Mitra Lestari tersebut tak ada hasilnya. Padahal, dana dari KLHK sebesar puluhan milyar telah habis. Ini adalah kejahatan yang sudah terstruktur, merusak hutan lindung dan merampok uang rakyat dengan modus kelompok tani, namun yang diuntungkan adalah mafia tanah.

"Pengesahan Kelompok Tani Mitra Lestari oleh desa di dalam kawasan hutan tanpa izin dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana kehutanan, khususnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Sanksi yang mengintai berupa pidana penjara dan denda," kata Rahmad.

"Minggu depan kami akan kembali ke HLBB guna melengkapi data yang saat ini telah kami miliki, guna dilaporkan ke Satgas PKH dan ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana korupsi program reboisasi tersebut," ungkapnya.

Perlu diketahui, Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh (HLBB) merupakan wilayah yang ditetapkan Pemerintah Pusat untuk dilindungi keberadaannya sebagai kawasan hutan. Segala aktivitas di dalamnya diperuntukkan untuk Satwa Gajah Sumatera dan Fauna lainnya. Pembentukan kelompok tani dan kegiatan pertanian, wajib memiliki izin dari pihak berwenang, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)

Terkait hal tersebut, saat dikonfirmasi Awak Media melalui pesan chat WhatsApp, Senin (30/06/2025), Edi Wandra, mengatakan, bahwa Kelompok Tani Hutan (KTH) Mitra Lestari merupakan Pelaksana kegiatan rehabilitasi, bukan sebagai Pemilik atau pun Pengelola kawasan HLBB. Kegiatan rehabilitasi berjalan dengan baik dan sudah sesuai dengan peraturan perundangan dan sudah dilakukan evaluasi dan penilaian oleh lembaga berwenang diantaranya, Inspektorat KLHK, BPK, Konsultan Pengawas/Penilai.

Editor : Yanto
Bagikan

Berita Terkait
Terkini