Hutan Lindung Bukit Betabuh Dikuasai Pengusaha, Kelompok Tani Cuma Alasan?

Hutan Lindung Bukit Betabuh Dikuasai Pengusaha, Kelompok Tani Cuma Alasan?
Hutan Lindung Bukit Betabuh Dikuasai Pengusaha, Kelompok Tani Cuma Alasan?

Laksamana.id | Riau -

Gencarnya Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam mengembalikan kawasan hutan kembali pada habitnya di Provinsi Riau, mendapat apresiasi dari LSM Gakorpan Prov. Riau. Namun, keterlanjuran masyarakat yang menggarap kawasan hutan tersebut harus menjadi perhatian khusus pemerintah guna memenuhi rasa keadilan.

LSM Gakorpan yang selama ini konsisten mengkritisi perambahan hutan juga meminta kepada pemerintah dalam hal ini Satgas PKH yang bekerja berdasarkan Perpres No. 5 tahun 2025, tidak tebang pilih. Jangan hanya masyarakat tak mampu saja yang ditindak, para Cukong, Mafia lahan, Koorporasi, Pengusaha, maupun Oknum-Oknum Pejabat yang menguasai lahan kawasan hutan, juga harus ditindak tegas.

Salah satu contohnya, kata Ketua LSM Gerakan Anti Korupsi dan Penyelamatan Aset Negara (Gakorpan) DPD Prov. Riau, Rahmad Panggabean, perkebunan kelapa sawit yang berdiri puluhan tahun diduga dikuasai Pengusaha tajir, H. Ramadi Melky (Milona) yang memiliki lahan seluas 800 hektar yang berada di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh (HLBB), Desa Sungai Besar, Kec. Pucuk Rantau, Kab. Kuansing, Riau.

Dijelaskan Rahmad, lahan tersebut pernah digugat oleh salah satu LSM pada tahun 2017.

Namun, demi menyelamatkan mafia tanah yang merambah hutan lindung, diduga salah seorang Oknum Tokoh Masyarakat, Edy Wandra bersama kroninya, membentuk Kelompok Tani Mitra Lestari yang diduga fiktif atau tidak jelas legalitasnya. Kelompok Tani tersebut disinyalir berada dalam kawasan hutan, didirikan hanya untuk mengelabuhi pemerintah, seolah - olah perkebunan sawit seluas 800 hektar yang dikelola Pengusaha dari Simpang Tiga Koto Baru, Dharmasraya, Sumbar H. Ramadi Melky (Melona) tersebut, memiliki izin resmi (legalitas).

"Hasil investigasi yang kami lakukan, sejak berdirinya Kelompok Tani Mitra Lestari hingga saat ini, perkebunan sawit yang berada di Kawasan Hutan Lindung Bukit Betabuh (HLBB) masih dikuasai H. Ramadi Melky (Milona). Kami cek juga di Kabupaten Kuansing, izin dari perkebunan Milona dan izin Kelompok Tani Mitra Lestari itu tidak ada," ujar Rahmad.

Editor : Yanto
Bagikan

Berita Terkait
Terkini