Scroll untuk baca artikel

2 Tahun Operasikan Tambang Ilegal, Oknum Anggota Korem 151 Binaya Maluku Diduga Abaikan AMDAL

2 tahun operasikan tambang ilegal, oknum anggota Korem 151 Binaya Maluku diduga abaikan AMDAL
2 tahun operasikan tambang ilegal, oknum anggota Korem 151 Binaya Maluku diduga abaikan AMDAL

Berdasarkan data yang dihimpun Media ini serta pengakuan Kepala Bidang Hukum DLH Kabupaten Kepulauan Tanimbar Thomas Rumwarin, maka kuat dugaan AL merupakan otak, pemilik sekaligus pelaku penambangan batuan/galian C ilegal yang berlokasi di Desa Bomaki Kecamatan Tanimbar Selatan yang rata-rata luasnya mencapai 5000m/segi dengan ketinggian ditaksir mencapai 50m.

Merasa kedoknya telah terendus para kuli tinta, selicin belut, AL pun akhirnya berdalih usaha tersebut milik Kakaknya.

Aksi AL oknum anggota TNI-AD pada Korem 151 Binaya Maluku yang ditugaskan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar diduga telah merusak lingkungan dan berpotensi menyebabkan bencana longsor yang merugikan masyarakat jiwa maupun material serta merugikan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dari sektor Pajak Retribusi Daerah serta mencoreng nama baik TNI-AD sebagai lembaga kebanggaan milik rakyat Indonesia, menodai Sumpah Prajurit, Sapta Marga dan 8 Wajib TNI.

Karenanya diharapkan kepada Komandan Resor Militer (Danrem) 151 Binaya agar menindak dengan tegas oknum anggota Korem tersebut berdasarkan ketentuan hukum militer demi menjaga Marwah dan Citra TNI-AD dari oknum-oknum yang tidak dapat dipertentangkan. (IM.Tim)

Editor : Pimred Laksamana.id
Bagikan

Berita Terkait
Terkini