Scroll untuk baca artikel

2 Tahun Operasikan Tambang Ilegal, Oknum Anggota Korem 151 Binaya Maluku Diduga Abaikan AMDAL

2 tahun operasikan tambang ilegal, oknum anggota Korem 151 Binaya Maluku diduga abaikan AMDAL
2 tahun operasikan tambang ilegal, oknum anggota Korem 151 Binaya Maluku diduga abaikan AMDAL

Ketika tim media ini menjumpai AL di kediamannya di Saumlaki hari Kamis, 5/6/2025 sekitar pukul 10.00 wit guna mengkonfirmasi hal tersebut, ia (AL-red), mengakui dan membenarkan bahwa benar tambang galian c tersebut miliknya, bahkan secara lantang ia nyatakan telah mengantongi dokumen perizinan secara lengkap.

Tim investigasi media ini akhirnya melanjutkan penelusurannya dengan mengunjungi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Tanimbar guna mengonfirmasi pengakuan AL.

Kedatangan para awak media ini disambut hangat Kepala Bidang Hukum DLH Thomas Rumwarin. Atas sejumlah pertanyaan yang diajukan, Sang Kabid (Kepala Bidang Hukum-red) menjelaskan bahwa memasukkannya tidak tahu karena yang bersangkutan AL belum pernah mendatangi mereka (DLH Kabupaten Kepulauan Tanimbar-red) untuk mengurus izin AMDAL, bahkan pihak DLH pun tidak mengetahui adanya kegiatan penambangan batuan atau galian Cinter.

Rumwarin menyampaikan terima kasih kepada awak media ini karena sudah memberikan informasi kepada menghentikannya dan ia berjanji akan segera mengunjungi lokasi tersebut guna mengkroscek faliditas informasi demi langkah-langkah hukum selanjutnya sebagaimana ketentuan peraturan-undangan yang berlaku, imbuhnya.

Kepada awak media ini di ruang kerjanya, Rumwarin juga menambahkan bahwa "AL ini sudah pernah bermitra dengan pihak kami, namun kala itu berkaitan dengan aktivitas penambangan pasir dan saya sendiri yang menghentikannya". Tandasnya.

Editor : Pimred Laksamana.id
Bagikan

Berita Terkait
Terkini