Scroll untuk baca artikel

Tegakkan Hukum, Lindungi masyarakat, temuan Mengejutkan di TNBBS Lampung Barat, Kejari Ungkap Ratusan Sertifikat Tanah: "Ada Perbuatan Melawan Hukum!"

Tegakkan Hukum, Lindungi masyarakat, temuan Mengejutkan di TNBBS Lampung Barat, Kejari Ungkap Ratusan Sertifikat Tanah: "Ada Perbuatan Melawan Hukum!"
Tegakkan Hukum, Lindungi masyarakat, temuan Mengejutkan di TNBBS Lampung Barat, Kejari Ungkap Ratusan Sertifikat Tanah: "Ada Perbuatan Melawan Hukum!"

Laksamana.id | Lampung Barat

Polemik interaksi negatif antara manusia dan satwa liar di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) Lampung Barat memunculkan persoalan serius yang lebih dalam. Tim pemberantasan mafia tanah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat bergerak cepat dan menemukan fakta mencengangkan: ratusan hak atas tanah berupa sertifikat hak milik (SHM) berada di dalam kawasan konservasi tersebut,Senin(16 Juni 2025)

Fakta ini disampaikan langsung oleh Ferdy Andrian, Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, yang membenarkan bahwa timnya telah mengidentifikasi sebanyak 121 sertifikat hak milik (SHM) yang berada di dalam wilayah TNBBS—sebuah kawasan yang seharusnya menjadi ruang konservasi murni habitat satwa yang di lindungi dan bebas dari klaim kepemilikan individu.

“Benar, tim kami telah menemukan 121 sertifikat hak milik yang berada di dalam kawasan TNBBS. Kami menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses penerbitan hak atas tanah tersebut, dimana hal tersebut terjadi beberapa tahun bahkan telah lebih dari 10 tahun,” tegas Ferdy saat dikonfirmasi, Senin (16/6).

Dugaan Mafia Tanah, Prosedur Dilanggar

Lebih lanjut, Ferdy menjelaskan bahwa Kejari Lampung Barat saat ini tengah mendalami indikasi pelanggaran prosedur dalam penerbitan sertifikat tersebut. Penerbitan hak atas tanah di kawasan hutan konservasi nasional merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan.

Editor :
Bagikan

Berita Terkait
Terkini