“Kami sedang mendalami kemungkinan adanya keterlibatan mafia tanah. Tidak kami tampik, indikasi ke arah sana ada. Oleh karena itu, kami akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” jelasnya.
Kejari: Tegakkan Hukum, Lindungi Hak Masyarakat
Kejari Lampung Barat menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak semata-mata bersifat represif. Ferdy menekankan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan tim penertiban kawasan hutan dan fokus pada penyelamatan hak negara sekaligus hak-hak masyarakat, agar tidak ada warga yang menjadi korban dari praktik mafia tanah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir. Kami tidak hanya melakukan penegakan hukum, tapi juga mencari solusi terbaik agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi,” ujarnya.Untuk masyarakat yang ragu atau ingin memastikan status lahannya, Kejari menyarankan untuk melakukan pengecekan langsung ke instansi terkait, yakni ATR/BPN Kabupaten Lampung Barat, guna mengetahui apakah tanah yang si kuasai atau dimiliki berada di dalam kawasan hutan atau bukan.
Editor :