“Para pelaku curat toko sembako yang sudah ditangkap saat ini dilakukan penahanan di Ruang Tahanan (Rutan) Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” imbuh AKP Eman.(*****)
Polsek Menggala Tangkap Dua Pelaku Curat Toko Sembako
| 149 klik
Berita Terkait