Scroll untuk baca artikel

Polsek Menggala Tangkap Dua Pelaku Curat Toko Sembako

Polsek Menggala Tangkap Dua Pelaku Curat Toko Sembako
Polsek Menggala Tangkap Dua Pelaku Curat Toko Sembako


“Para pelaku curat toko sembako yang sudah ditangkap saat ini dilakukan penahanan di Ruang Tahanan (Rutan) Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” imbuh AKP Eman.(*****)

Editor : Saka
Bagikan

Berita Terkait
Terkini