Masyarakat yang selama ini dirugikan akibat dampak negatif dari kegiatan TPA tersebut sepantasnya, menerima konpensasi dari Pemerintah kota, Baik berupa relokasi, pemulihan lingkungan, biaya kesehatan dan pengobatan masyarakat atau kompensasi dalam bentuk lain. Hal itu diatur dalam pasal 25 UU 18/2008 dan Pasal 91 (1).
Dari hasil investigasi di lapangan dan analisa berdasarkan data dan fakta yang dilakukan LSM GMBI Distrik Kota Bandar Lampung maka kami LSM GMBI kota Bandar Lampung meminta kementerian lingkungan hidup Republik Indonesia untuk :
1. Menyelidiki secara menyeluruh siapa saja yang terlibat dalam kejahatan lingkungan di Lampung (TPA BAKUNG BANDAR LAMPUNG).
2. Segera menetapkan tersangka pada kasus kejahatan lingkungan di Lampung (TPA BAKUNG BANDAR LAMPUNG).3. Segera menangkap aktor lapangan dan aktor intelektual pada kasus kejahatan lingkungan di Lampung (TPA BAKUNG BANDAR LAMPUNG).
Editor : SakaSumber : LSM GMBI Distrik Bandar Lampung Wilter Prov.Lampung