Laksamana.id | Bandar Lampung -
LSM GMBI Distrik Kota Bandar Lampung Akhirnya menyampaikan Pernyataan Sikap secara resmi ke Deputi Bidang penegakkan hukum lingkungan hidup, kementrian lingkungan hidup Republik Indonesia, Senin 25 Mei 2025. Setelah sebelumnya berencana untuk melaksanakan unjuk rasa pada tanggal 14 Mei 2025. Hal itu di ketahui dari informasi yang disampaikan langsung oleh ketua LSM GMBI Distrik kota Bandar Lampung Imausah
"LSM GMBI Distrik kota Bandar Lampung setelah menyampaikan Surat pemberitahuan aksi ke polda metro jaya pada tanggal 8 Mei 2025, Kami berencana akan melaksanakan aksi suport moral untuk kementrian lingkungan hidup pada hari Rabu, 14 Mei 2025. Tetapi melihat kondisi Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek) yang sedikit memanas dikarenakan sedang ada operasi penertiban preman berkedok Ormas maka kami berinisiatif untuk menunda kegiatan unjuk rasa tersebut dan akhirnya memilih untuk menyampaikan pernyataan sikap LSM GMBI ke Deputi Bidang penegakkan hukum lingkungan hidup, kementrian lingkungan hidup Republik Indonesia tanpa ada Aksi unras"Berikut pernyataan sikap lengkap LSM GMBI Distrik kota Bandar lampung
"Pemerintah Kota Bandar Lampung telah melakukan kejahatan struktural lingkungan hidup, dengan membiarkan TPA Bakung selama puluhan Tahun menjadi aktor Utama pencemaran dan perusakan lingkungan. Pemkot Harus Bertanggung Jawab Untuk Pemulihan Lingkungan, Ganti Rugi Kepada Masyarakat Terdampak Sampai Dengan Proses Pidana. Di karenakan pemerintah Kota Bandar Lampung membuang air lindi TPA Bakung ke sungai. Bahkan Terdapat lahan warga yang luas sekitar satu hektare berubah menjadi danau lindi.Kemungkinan itu (danau) dalamnya sekitar 15 meter, ketika hujan, limbah cair yang mengadang zat beracun itu mengalir kepermukaan penduduk. Pada Agustus 2023, sebelum dipasang tanggul, lindi sering tumpah keperumahan warga.
Pada maret 2024, tanggul itu jebol. Dan Jumat, 3 januari 2025. Air keruh berbau tak sedap yang terbawa banjir dari tempat pembuangan akhir (TPA) Bakung, Teluk betung Barat Itu Menggenangi Rumah Warga. Lindi merupakan limbah cair hasil penguraian dari sampah. Karakteristik utamanya berwarna gelap dengan aroma busuk atau asam yang kuat.
Editor : SakaSumber : LSM GMBI Distrik Bandar Lampung Wilter Prov.Lampung