Scroll untuk baca artikel

Tangkap Gerombolan Penjahat Lingkungan Di Bandar Lampung

Tangkap Gerombolan Penjahat Lingkungan Di Bandar Lampung
Tangkap Gerombolan Penjahat Lingkungan Di Bandar Lampung

Seharusnya, lindi melewati beberapa Tahapan Pengolahan Karena Lindi Mengandung Berbagai Macam Bahan Berbahaya dan beracun. Berdasarkan Hasil uji laboratorium, limbah cair hasil penguraian sampah itu mengandung zat berbahaya bagi manusia. Hasil uji Laboratorium Kesehatan daerah lampung, Terhadap air lindi di TPA Bakung yang mengandung derajat keasaman atau PH dan total suspended solid (TSS) YANG TINGGI. Nilai Ph air lindi 9,25, sementara TSS 205 mg/I. Lindi Memiliki Baku Mutu Standar, Baku mutu adalah batas kadar unsur pencemar yang diperbolehkan dalam air lindi yang akan dibuang kesumber air.

PH lindi mesti berada di kisaran 6-9 sementara TSS hanya diperbolehkan 30-100 mg/I. Kemudian nilai amonia (NH3) sebesar 2,28 mg/I. Amonia adalah salah satu zat beracun diperairan. Dalam konteks lindi TPA Bakung, kadar amonia 2.28 mg/I terbilang tinggi. Standar Nasional Indonesia (SNI) Nomor 06-6989.30 Tahun 2005 tentang Air dan Air limbah menyatakan bahwa kadar amonia didalam air tidak boleh lebih dari 0.20 mg/I. Jika kadar amonia bebas lebih dari 0.2 mg/L, perairan bersifat toksikbagi beberapa jenis ikan. Selanjutnya terkait nilai pH 9,25 merupakan kondisi basa kuat yang berbahaya bagi mahluk hidup. Itulah mengapa warga sekitar sungai keteguhan jarang melihat ikan hidup di perairan tersebut. TPA Bakung hanya memiliki satu lokasi instalasi pengolahan lindi. Panjangnya kira-kira 50 meter dan lebar 25 meter.

Sampah TPA Bakung Juga Berasal Dari Kawasan Pelabuhan Yang Membawa Material Besi, Seng, Bekas Baterai Dan Beberapa Bahan Yang Mengandung Logam Berat Lainnya.TPA Bakung menggunakan Sistem open dumping yang isa menyebabkan penyakit serta perkembangan binatang peratara penyakit, seperti lalat dan tikus. Penyakit juga bisa menyebar ketika kebakaran lahan sampah TPA terjadi. Kebakaran Di TPA Bakung Beberapa Kali Terjadi. Pada Oktober 2023 Lebih Dari 5 Hektar Sampah Terbakar TPA Bakung , TPA Bakung juga pernah terbakar pada 2017 dan awal Desember 2024.

TPA Bakung Harus Beralih dari open dumping menuju sanitary landfill. Pemerintahan juga mesti mengembangakan teknologi pengelolahan sampah ramah lingkungan dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolah sampah. Paling penting pemerintah menyediakan infrakstruktur dan sarana-prasarana persampahan mulai dari hulu hingga hilir dikota Bandar Lampung. Jadi, sampah dikelolah sejak tingkat rumah tangga, sehingga ketika sampai di TPA, sampah bisa diolah dengan baik.

Dalam Konteks TPA Bakung pengelola samapahnya adalah satu kesatuan sistem pemerintahan kota, mulai dari UPTD, Dinas Lingkungan Hidup, sampai Walikota. Berdasarkan asas tanggung jawab UU pengelolah sampah dan lingkungan Hidup, mereka semua dapat dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan lingkungan tersebut. Karena Di Duga Melanggar dua undangan-undang. Pertama UU Nomor 18tahun 2008 tentang pengelolah Sampah. Kedua, UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup.

Editor : Saka
Sumber : LSM GMBI Distrik Bandar Lampung Wilter Prov.Lampung
Bagikan

Berita Terkait
Terkini