Scroll untuk baca artikel

Pria Setubuhi Pelajar SMA Berulang Kali, Polsek Seputih Mataram Bertindak Cepat Amankan Pelaku

Pria Setubuhi Pelajar SMA Berulang Kali, Polsek Seputih Mataram Bertindak Cepat Amankan Pelaku
Pria Setubuhi Pelajar SMA Berulang Kali, Polsek Seputih Mataram Bertindak Cepat Amankan Pelaku

“Setelah ditekan, korban akhirnya mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 6 kali,” jelasnya.

Atas kejadian tersebut, orang tua korban pun melaporkan pelaku ke Polsek Seputih Mataram.

Kapolsek mengatakan, pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram atas perbuatannya.

Pelaku dijerat dengan pasal 76D dan 76E Jo Pasal 81 dan 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.

Editor : Saka
Bagikan

Berita Terkait
Terkini