Laksamana.id // Lampung Timur -
Tim Tipidter Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, mengamankan warga masyarakat, yang diduga terlibat penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, dan Kanit Tipidter IPTU Meidy Hariyanto, pada Rabu (7/5/25), menerangkan bahwa inisial tersangka adalah SP (41) warga Kecamatan Way Jepara.
Pengungkapan kasus dugaan penyelewengan BBM Bersubsidi ini, berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat, dan ditindaklanjuti oleh jajaran kepolisian.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, kita segera lakukan pendalaman dan penyelidikan, hingga akhirnya petugas kepolisian dapat mengamankan tersangka berikut barang bukti," terangnya.Tersangka SP diduga menjalankan aksi kejahatannya, dengan cara membeli BBM Subsidi jenis Bio Solar di SPBU, menggunakan belasan barcode yang telah dipersiapkannya, dan menampungnya pada belasan jerigen, dengan kapasitas per jerigen sekitar 35 liter.
Editor : Saka