Scroll untuk baca artikel

Polda Sumsel Ringkus 2 Pelaku Pengoplos Solar Pertamina dengan Minyak Ilegal Asal Muba

Polda Sumsel Ringkus 2 Pelaku Pengoplos Solar Pertamina dengan Minyak Ilegal Asal Muba
Polda Sumsel Ringkus 2 Pelaku Pengoplos Solar Pertamina dengan Minyak Ilegal Asal Muba

Kemudian saat dilakukan introgasi sopir mengakui bahwa BBM jenis solar tersebut ditukar dan di angkut dari sebuah gudang di daerah Lembak Muara Enim," katanya.

Barang Bukti (BB) yang diamankan satu unit mobil Truk tronton tangki merk nisan Berwarna putih biru dengan nomor polisi (nopol) terpasang BG-8143-NY berikut BBM Solar sebanyak 16 ribu liter.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp40 miliar.(FS)

Editor : Pimred Laksamana.id
Bagikan

Berita Terkait
Terkini