Polda Sumsel Ringkus 2 Pelaku Pengoplos Solar Pertamina dengan Minyak Ilegal Asal Muba

Polda Sumsel Ringkus 2 Pelaku Pengoplos Solar Pertamina dengan Minyak Ilegal Asal Muba
Polda Sumsel Ringkus 2 Pelaku Pengoplos Solar Pertamina dengan Minyak Ilegal Asal Muba

Laksamana.id | Palembang - Tim opsnal Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mengungkap praktik pengoplosan BBM milik Pertamina dengan minyak ilegal asal Muba.

Petugas mengamankan 2 tersangka yakni sopir mobil tangki biru milik PT Putra Salsabila Perkasa (PSP) berinisial HW.

Selain itu, turut pula diamankan seorang sopir lainnya berinisial AJ yang bertugas membawa mobil tangki biru.

Modus kedua pelaku membawa minyak Pertamina sebuah gudang penampungan BBM ilegal di Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim.

Ungkap kasus perkara tindak pidana migas ini langsung dipimpin Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Listiyono SIK MSi dan Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel l, AKBP Ahmad Budi Martono SIK MH, Selasa 6 Mei 2025.

Terungkapnya praktik pengoplosan BBM jenis solar produksi Pertamina dengan BBM ilegal hasil sulingan ini setelah menerima laporan dari warga," ujar AKBP Listiyono mantan Kapolres Muba ini.

Dia menyebut, minyak yang telah dioplos itu rencana akan dijual ke sejumlah perusahaan di wilayah Muara Enim dan sekitarnya.

"Praktik ilegal ini berkat kerja sama kita dengan PT Elnusa Petrofin dan Depo Pertamina Kertapati. Pelaku ini menukar dan mencampur BBM jenis solar dari Depo PT Pertamina dengan minyak hasil sulingan. Yang dioplos di salah satu gudang di daerah Lembak," bebernya.

AKBP Ahmad Budi Martono menambahkan, penangkapan kedua tersangka ini dilakukan pada Kamis 1 Mei 2025 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Tebat Agung Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim.

"Dilakukan penyelidikan, kendaraan yang melakukan pengoplosan bahan bakar jenis solar yang berasal dari depo PT Pertamina diturunkan kemudian ditukar atau dicampur dengan minyak sulingan jenis solar," ungkapnya.

Petugas kemudian mencurigai satu unit mobil truk tronton tangki berwarna biru putih bermuatan 16.000 liter milik PT Putra Salsabila Perkasa

Dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan mobil Truk tronton tangki merk nisan berwarna biru putih dengan Nopol Terpasang BG8143 NY, ditemukan BBM Jenis Solar Sulingan yang telah di muat dalam tanki kendaraan.

Kemudian saat dilakukan introgasi sopir mengakui bahwa BBM jenis solar tersebut ditukar dan di angkut dari sebuah gudang di daerah Lembak Muara Enim," katanya.

Barang Bukti (BB) yang diamankan satu unit mobil Truk tronton tangki merk nisan Berwarna putih biru dengan nomor polisi (nopol) terpasang BG-8143-NY berikut BBM Solar sebanyak 16 ribu liter.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan atau Pasal 480 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp40 miliar.(FS)

Editor : Pimred Laksamana.id