GERMASI Pantau Ketat Tiga Proyek Gedung Kesehatan di Way Kanan TA 2025, Tegaskan Siap Laporkan Penyimpangan

GERMASI Pantau Ketat Tiga Proyek Gedung Kesehatan di Way Kanan TA 2025, Tegaskan Siap Laporkan Penyimpangan
GERMASI Pantau Ketat Tiga Proyek Gedung Kesehatan di Way Kanan TA 2025, Tegaskan Siap Laporkan Penyimpangan

Laksamana.id // Way Kanan –Masyarakat Independent GERMASI (Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) menyatakan komitmennya untuk melakukan pemantauan ketat terhadap tiga paket pekerjaan pembangunan gedung fasilitas kesehatan di Kabupaten Way Kanan pada Tahun Anggaran 2025.

Adapun proyek ketiga tersebut meliputi:

Pembangunan Gedung Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) dengan nilai anggaran sebesar Rp. 17 Miliar.

Konstruksi Gedung Kelas Rawat Inap Standar, Sebesar Rp .2,3 Miliar.

Konstruksi Gedung Cathlab (Laboratorium Kateterisasi), juga dengan anggaran sebesar Rp. 2,3 Miliar.

Founder Masyarakat Independent GERMASI, Ridwan Maulana, C.PL, CDRA, menegaskan bahwa seluruh proses pembangunan tersebut wajib mengacu pada regulasi dan standar teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

“Kami tidak hanya mengawasi pada tahap pelaksanaan fisik saja, tapi juga mulai dari proses perencanaan, pengadaan barang dan jasa, hingga implementasi di lapangan. Ini penting untuk memastikan tidak ada celah penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat,” tegas Ridwan

Ridwan juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah memiliki dokumen-dokumen resmi berupa regulasi teknis pembangunan dari Kemenkes RI yang menjadi acuan dasar dalam proses perencanaan dan pelaksanaan teknis pekerjaan dilapangan. Ia menekankan bahwa jika ditemukan indikasi pelanggaran atau penyimpangan terhadap ketentuan tersebut, GERMASI siap melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).

“Pembangunan yang tidak sesuai ketentuan bisa berakibat fatal, mulai dari tidak diterbitkannya sertifikat kelayakan gedung, izin operasional layanan kesehatan, hingga tertundanya atau batalnya bantuan alat kesehatan dari Kemenkes. Hal ini tentu sangat merugikan masyarakat,” ujar Ridwan.

GERMASI, sebagai gerakan masyarakat yang aktif dalam isu anti korupsi dan transparansi publik, menyatakan bahwa langkah pengawasan ini merupakan bagian dari implementasi PP No. 43 Tahun 2018 tentang peran serta masyarakat dalam pencegahan korupsi, serta Permenkes No. 40 Tahun 2022 yang membuka ruang bagi partisipasi publik dalam pemantauan proyek kesehatan.

Editor : Saka
Sumber : Germasi
Bagikan

Berita Terkait
Terkini