Laksamana.id | Bitung –
Kepolisian Resor (Polres) Bitung kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kurang dari 12 jam setelah terjadinya kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian, Kota Bitung, Tim Tarsius yang dipimpin Aipda Angky Koagow berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku berinisial CH (15).
 Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengonfirmasi dan menjelaskan bahwa Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Sabtu malam, 1 November 2025 sekitar pukul 22.30 WITA. Korban yaitu NB merupakan rekan kerja pelaku di sebuah usaha rias pengantin. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula ketika pelaku dan korban sedang berkumpul sambil mengonsumsi minuman keras sambil ngobrol dan bercanda satu sama lain,Minggu(2 November 2025)
Lebih lanjut "Situasi yang awalnya santai saling becanda itu berubah menjadi serius ketika pelaku merasa tersakiti oleh korban. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian melakukan tindakan penganiayaan menggunakan trali sepeda motor dan senjata tajam jenis parang, yang mengakibatkan korban mengalami luka serius di bagian dada, leher, dan tangan" tambah Kasat.
Menindaklanjuti laporan polisi nomor LP/B/828/XI/2025/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT, Tim Tarsius segera bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, pelaku diketahui berada di Kelurahan Girian Permai pada Minggu pagi, 2 November 2025, sekitar pukul 08.30 WITA.Dengan langkah cepat dan terukur, tim kemudian berhasil mengamankan pelaku. Dari hasil interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang.
Editor : Yanto