3. *Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha di Bidang Minyak dan Gas Bumi*: Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang minyak dan gas bumi tanpa izin dapat dikenakan sanksi.
*Hukuman yang Berlaku*
1. *Pidana Penjara* : Maksimal 3 tahun (Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001).
2. *Denda* : Maksimal Rp30.000.000.000 (Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001).
3. *Pembekuan Aset*: Aset yang digunakan untuk kegiatan usaha tanpa izin dapat dibekukan (Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014).
4. *Pencabutan Izin*: Jika penjual gas LPG 3 kg skala besar tanpa surat izin resmi sebelumnya telah memiliki izin, maka izin tersebut dapat dicabut (Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004).*Catatan*
1. Hukuman yang berlaku dapat berbeda-beda tergantung pada beratnya pelanggaran dan kebijakan pemerintah setempat.
Editor : Saka