Diduga Warung Tumirin Jual Gas Elpiji 3Kg Melebihi Kapasitas dan Bukan Pangkalan Resmi

Diduga Warung Tumirin Jual Gas Elpiji 3Kg Melebihi Kapasitas dan Bukan Pangkalan Resmi
Diduga Warung Tumirin Jual Gas Elpiji 3Kg Melebihi Kapasitas dan Bukan Pangkalan Resmi

3. *Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha di Bidang Minyak dan Gas Bumi*: Pasal 14 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha di bidang minyak dan gas bumi tanpa izin dapat dikenakan sanksi.

*Hukuman yang Berlaku*

1. *Pidana Penjara* : Maksimal 3 tahun (Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001).

2. *Denda* : Maksimal Rp30.000.000.000 (Pasal 53 huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001).

3. *Pembekuan Aset*: Aset yang digunakan untuk kegiatan usaha tanpa izin dapat dibekukan (Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014).

4. *Pencabutan Izin*: Jika penjual gas LPG 3 kg skala besar tanpa surat izin resmi sebelumnya telah memiliki izin, maka izin tersebut dapat dicabut (Pasal 14 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004).

*Catatan*

1. Hukuman yang berlaku dapat berbeda-beda tergantung pada beratnya pelanggaran dan kebijakan pemerintah setempat.

Editor : Saka
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini