Laksamana.id | Jakarta - Pemerintah bersama para pemangku kepentingan transportasi terus berupaya memastikan kelancaran arus mudik Lebaran 2025, khususnya di lintas Merak – Bakauheni yang menjadi jalur utama bagi pemudik menuju Pulau Sumatera. Berbagai kebijakan dan langkah antisipatif telah disiapkan untuk menghindari kepadatan seperti yang terjadi pada musim mudik tahun sebelumnya.
Salah satu langkah strategis adalah penerapan skema satu tarif tiket mulai H-5 Lebaran di Pelabuhan Penyeberangan Merak – Bakauheni. Dengan kebijakan ini, tidak ada lagi pemisahan layanan eksekutif dan reguler, sehingga seluruh penumpang akan diarahkan ke kapal yang tersedia secara bergiliran. Penghapusan layanan eksekutif bertujuan untuk mencegah antrean panjang kendaraan yang kerap terjadi akibat tingginya minat pemudik terhadap layanan tersebut.
Langkah ini sekaligus mendistribusikan pendapatan lebih merata ke operator kapal swasta, serta memastikan penumpang dan kendaraan dapat menyeberang dengan lebih cepat tanpa harus terfokus pada satu layanan tertentu. Selain itu, pengaturan antrean kendaraan di dalam pelabuhan akan diperketat, dengan area tunggu khusus sebelum kendaraan diperbolehkan masuk kapal.
Untuk mengurangi kepadatan di Pelabuhan Merak, Korlantas Polri dan Polda Banten akan menerapkan skema rekayasa lalu lintas, termasuk sistem pelambatan (delayed system) jika antrean kendaraan melebihi kapasitas buffer area.
Selain itu, kebijakan pemisahan jenis kendaraan ke pelabuhan berbeda kembali diberlakukan:✅ Pelabuhan Merak – Bakauheni → untuk pemudik pejalan kaki, kendaraan pribadi, bus, dan angkutan umum.
✅ Pelabuhan Ciwandan – Wika Beton → untuk pemudik sepeda, sepeda motor, dan truk tangki.✅ Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ) Bojonegara – BBJ Muara Pilu → untuk kendaraan berat dan truk tronton.Pemisahan ini bertujuan agar arus kendaraan tidak terpusat di Merak, sehingga mempercepat proses naik-turun kapal serta menghindari kepadatan di jalur menuju pelabuhan.
PT ASDP Indonesia Ferry menyiapkan 69 kapal feri yang akan melayani lintas penyeberangan selama 24 jam. Operasional pelabuhan akan disesuaikan dengan kondisi kepadatan:
Normal → 28 kapal, 114 trip per hari Padat → 31 kapal, 126 trip per hari
Sangat padat → 33 kapal, 135 trip per hari
Editor : Pimred Laksamana.id