Laksamana.id | Pekanbaru - Skandal korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024 memasuki fase krusial. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menjerat tiga pejabat tinggi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2 Desember 2024.
Tiga pejabat yang kini berstatus terdakwa dan akan segera diadili adalah:
1. Risnandar Mahiwa – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru
2. Indra Pomi Nasution – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru
3. Novin Karmila – Mantan Plt Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru
Berdasarkan informasi dari Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, bahwa pada hari Senin tgl 24 Maret 2025 telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk 3 tersangka perkara Pekanbaru (RM, IPN, NK) dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.Namun, publik bertanya: Apakah hanya tiga orang ini yang bermain?
Kasus ini bukan sekadar suap biasa. Ini adalah korupsi yang terstruktur, masif, dan sistematis. Sejak Risnandar menjabat sebagai Pj Wali Kota pada Mei 2024, setiap bulan dicairkan dana haram antara Rp600 juta hingga Rp1,2 miliar dari berbagai OPD. Dana tersebut dicairkan secara tunai atas perintah Sekda Indra Pomi dan diduga masuk ke kantong pribadi pejabat tertentu.
Dugaan skema korupsi ini semakin terang setelah KPK menemukan bahwa dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2024, anggaran Setda Pekanbaru melonjak drastis. Dari pos anggaran ini, Risnandar diduga mengantongi Rp2,5 miliar!
Saat melakukan OTT, KPK menemukan uang dalam jumlah mencengangkan yang tersebar di berbagai lokasi:
Editor : Pimred Laksamana.id