Laksamana.id | Pekanbaru - Skandal korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024 memasuki fase krusial. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan perkara ini ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah menjerat tiga pejabat tinggi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2 Desember 2024.
Tiga pejabat yang kini berstatus terdakwa dan akan segera diadili adalah:
1. Risnandar Mahiwa – Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru
2. Indra Pomi Nasution – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru
3. Novin Karmila – Mantan Plt Kepala Bagian Umum Setdako Pekanbaru
Berdasarkan informasi dari Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, bahwa pada hari Senin tgl 24 Maret 2025 telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk 3 tersangka perkara Pekanbaru (RM, IPN, NK) dari Penyidik ke Jaksa Penuntut Umum.
Namun, publik bertanya: Apakah hanya tiga orang ini yang bermain?
Kasus ini bukan sekadar suap biasa. Ini adalah korupsi yang terstruktur, masif, dan sistematis. Sejak Risnandar menjabat sebagai Pj Wali Kota pada Mei 2024, setiap bulan dicairkan dana haram antara Rp600 juta hingga Rp1,2 miliar dari berbagai OPD. Dana tersebut dicairkan secara tunai atas perintah Sekda Indra Pomi dan diduga masuk ke kantong pribadi pejabat tertentu.
Dugaan skema korupsi ini semakin terang setelah KPK menemukan bahwa dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2024, anggaran Setda Pekanbaru melonjak drastis. Dari pos anggaran ini, Risnandar diduga mengantongi Rp2,5 miliar!
Saat melakukan OTT, KPK menemukan uang dalam jumlah mencengangkan yang tersebar di berbagai lokasi:
1. Rp1 miliar dari tangan Novin Karmila saat penangkapan di Pekanbaru
2. Rp1,39 miliar di rumah dinas Wali Kota Pekanbaru
3. Rp2 miliar di rumah pribadi Risnandar di Jakarta
4. Rp830 juta di kediaman Indra Pomi Nasution di Pekanbaru
5. Rp375,4 juta di rekening ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto
6. Rp1 miliar dari Fachrul Chacha (kakak Novin Karmila)
7. Rp100 juta di rumah dinas Pj Wali Kota Pekanbaru
8. Rp200 juta dari sebuah rumah di Ragunan, Jakarta Selatan
Tak berhenti di situ, pada 13 Desember 2024, KPK kembali menyita Rp1,5 miliar, 60 unit perhiasan mewah, serta dokumen penting dalam penggeledahan di 21 lokasi berbeda.
Temuan ini semakin memperjelas bahwa korupsi di Pemko Pekanbaru bukan sekadar penyalahgunaan anggaran, tapi merupakan perampokan kas daerah secara terencana!
Modus yang digunakan dalam korupsi ini adalah rekayasa laporan pertanggungjawaban keuangan. Sekda Indra Pomi diduga memerintahkan kepala OPD untuk membuat laporan kegiatan seremonial yang sebenarnya dimanipulasi atau bahkan fiktif.
Beberapa kegiatan yang terindikasi sebagai ajang pencucian uang APBD antara lain:* HUT Adhyaksa
* HUT Pekanbaru* Berbagai acara seremonial lainnya yang diduga hanya formalitas untuk menyedot anggaran
Dampaknya sangat nyata. Pemko Pekanbaru mengalami defisit anggaran yang parah, menyebabkan keterlambatan pembayaran gaji pegawai, honorer, bahkan petugas posyandu!
Ketua DPRD Pekanbaru, Muhammad Isa Lahamid, menegaskan bahwa defisit ini adalah akibat langsung dari kebocoran keuangan yang dilakukan oleh pejabat Pemko.
Dengan pelimpahan ke JPU, proses hukum bagi Risnandar, Indra Pomi, dan Novin Karmila telah dimulai. Namun, pertanyaannya: Apakah mereka benar-benar aktor utama?
Beberapa nama yang ikut disebut dalam investigasi media adalah:
* Kepala Bagian Keuangan BPKAD Pekanbaru* Pejabat di Biro Umum
* PPTK dan PPK yang memverifikasi dokumen keuangan
Bahkan, Muflihun (MF), mantan Pj Wali Kota sebelum Risnandar, kini juga tengah diperiksa oleh Polda Riau terkait dugaan SPPD fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau.
Skandal ini memperkuat dugaan bahwa korupsi di Pemko Pekanbaru bukan sekadar ulah individu, tetapi sudah menjadi budaya yang mengakar!
Kasus ini telah menyita perhatian publik. Warga Pekanbaru marah! Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan malah dipakai untuk memperkaya pejabat.
Kini, publik menuntut:
1. KPK harus mengusut semua pihak yang terlibat, bukan hanya tiga terdakwa ini!
2. BPK segera mengaudit APBD Kota Pekanbaru secara menyeluruh
3. Aset hasil korupsi harus dikembalikan untuk kepentingan masyarakat
4. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera
Kasus ini bukan sekadar korupsi pejabat—ini adalah pengkhianatan terhadap rakyat!
Apakah KPK akan berani mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya?***
Editor : Pimred Laksamana.id