Laksamana.id , Jakarta - Lembaga Anti-Korupsi (KPK) telah mengamankan beberapa petugas dari Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu , Sumatera Selatan, selama operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Sabtu, tanggal 15 Maret 2025. Delapan individu menjadi target dari razia ini dan keenam di antaranya sudah disebutkan sebagai tersangka. Di antara mereka ada Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU bernama Nopriorsyah.
Setya Budiyanto selaku Ketua KPK menyatakan bahwa laporan tersebut erat kaitannya dengan adanya indikasi tindakan hukum yang melanggar aturan korupsi. Hal itu mencakup dugaan penyerahan imbalan atau perjanjian dalam konteks kegiatan pembelian barang dan layanan di sektor Dinas PU PR OKU pada tahun 2024 sampai 2025.
"Pagi ini dilaksanakan prosedur penggeledahan. Hasil dari kegiatan tersebut menunjukkan adanya indikasi awal bukti yang memadai mengenai tuduhan pelanggaran hukum korupsi sehubungan dengan penyerangan gratifikasi atau imbalan," ungkap Setyo saat memberikan keterangan pada jumpa pers di gedung KPK bernama Gedung Merah Putih, Minggu, 16 Maret 2025.
Berikut ini adalah rangkaman detail informasi terkait fakta-fakta penangkapan yang dilakukan oleh KPK di Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Konstruksi Perkara
Setyo menguraikan bagaimana terjadinya kasus suap di Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan menyebut bahwa seorang anggota DPRD memberikan ide pokok (pokir) kepada Dinas PUPR demi mendapatkan balas jasa sehingga rancangan APBD Kabupaten OKU untuk tahun 2025 bisa disetujui. Dia menambahkan, “Oleh karena itu, wakil dari DPRD bertemu dengan pemerintahan setempat guna memohon alokasi pokir.” kata Setyo.
Setyo menjelaskan bahwa alokasi Pokir selanjutnya dirubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR yang bernilai total Rp 40 miliar. Untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD diperkirakan sebesar Rp 5 miliar per orang, sedangkan bagi anggotanya adalah Rp 1 miliar. Dia menambahkan bahwa komisi mereka mencapai 20%, sehingga jumlah keseluruhan biaya administratifnya mencapai Rp 7 miliar. Ia juga menyebut ketika APBD mendapat persetujuan, maka penganggarannya pada kantor Dinas PUPR meningkat dari semula Rp 48 miliar hingga dua kali lipat menjadi Rp 96 miliar.
Dugaan Melibatkan 3 Anggota DPR
Ketiga enam orang yang dituduh dalam kasus ini dibagi menjadi dua kelompok, yaitu mereka yang menerima dan memberikan suap. Kelompok penerima mencakup FJ, MFR, serta UH sebagai bagian dari DPRD Kabupaten OKU, di samping NOP selaku kepala dinas PUPR Cabupaten OKU. Sedangkan grup pemberi melibatkan MFZ dan ASS, keduanya berasal dari sektor swasta.
Bagi yang menerima suap, KPK menjerat dengan Pasal 12 butir a atau b serta Pasal 12 butir f dan Pasal 12B dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Penegakan Hukum Terhadap Pelaku TindakPidana Korupsi disertai denganPasal 55 ayat (1) ke-1 dalam Kitab Undang-undangHukum Acara Pidana(KUHP). Sedangkan bagi pelaku memberi suap dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 5 ayat (1) hurufa atau bh Udang-UndangNomor 20 tahun 2001 tentangPenuntutanPelakuTindakPidanadanKorupsia.
"Pihak penyelidik kemudian menetapkan penahanan sebanyak 20 hari yang berlangsung dari tanggal 16 Maret sampai dengan 4 April 2025 bagi para pelaku dugaan tindakan pidana tersebut," jelas Setyo
Tagih Hak Fee menjelang Lebaran
Menurut Setyo, beberapa anggota DPRD OKU meminta fee atau kompensasi atas proyek ke Kepala Dinas PUPR OKU Nopriorsyah. Dana tersebut diperkirakan akan dicairkan sebelum perayaan Idul Fitri. Ia menyebut bahwa anggota DPRD yang melakukan penagihan adalah Ferlan Juliansyah sebagai bagian dari Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin sebagai ketua Komisi III DPRD OKU, serta Umi Hartati sebagai kepala Komisi II DPRD OKU.
Editor : Pimred Laksamana.id