Laksamana.id , Jakarta - Lembaga Anti-Korupsi (KPK) telah mengamankan beberapa petugas dari Daerah Tingkat II Ogan Komering Ulu , Sumatera Selatan, selama operasi tangkap tangan (OTT) pada hari Sabtu, tanggal 15 Maret 2025. Delapan individu menjadi target dari razia ini dan keenam di antaranya sudah disebutkan sebagai tersangka. Di antara mereka ada Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU bernama Nopriorsyah.
Setya Budiyanto selaku Ketua KPK menyatakan bahwa laporan tersebut erat kaitannya dengan adanya indikasi tindakan hukum yang melanggar aturan korupsi. Hal itu mencakup dugaan penyerahan imbalan atau perjanjian dalam konteks kegiatan pembelian barang dan layanan di sektor Dinas PU PR OKU pada tahun 2024 sampai 2025.
"Pagi ini dilaksanakan prosedur penggeledahan. Hasil dari kegiatan tersebut menunjukkan adanya indikasi awal bukti yang memadai mengenai tuduhan pelanggaran hukum korupsi sehubungan dengan penyerangan gratifikasi atau imbalan," ungkap Setyo saat memberikan keterangan pada jumpa pers di gedung KPK bernama Gedung Merah Putih, Minggu, 16 Maret 2025.
Berikut ini adalah rangkaman detail informasi terkait fakta-fakta penangkapan yang dilakukan oleh KPK di Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Konstruksi Perkara
Setyo menguraikan bagaimana terjadinya kasus suap di Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan menyebut bahwa seorang anggota DPRD memberikan ide pokok (pokir) kepada Dinas PUPR demi mendapatkan balas jasa sehingga rancangan APBD Kabupaten OKU untuk tahun 2025 bisa disetujui. Dia menambahkan, “Oleh karena itu, wakil dari DPRD bertemu dengan pemerintahan setempat guna memohon alokasi pokir.” kata Setyo.
Setyo menjelaskan bahwa alokasi Pokir selanjutnya dirubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR yang bernilai total Rp 40 miliar. Untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD diperkirakan sebesar Rp 5 miliar per orang, sedangkan bagi anggotanya adalah Rp 1 miliar. Dia menambahkan bahwa komisi mereka mencapai 20%, sehingga jumlah keseluruhan biaya administratifnya mencapai Rp 7 miliar. Ia juga menyebut ketika APBD mendapat persetujuan, maka penganggarannya pada kantor Dinas PUPR meningkat dari semula Rp 48 miliar hingga dua kali lipat menjadi Rp 96 miliar.
Dugaan Melibatkan 3 Anggota DPR
Ketiga enam orang yang dituduh dalam kasus ini dibagi menjadi dua kelompok, yaitu mereka yang menerima dan memberikan suap. Kelompok penerima mencakup FJ, MFR, serta UH sebagai bagian dari DPRD Kabupaten OKU, di samping NOP selaku kepala dinas PUPR Cabupaten OKU. Sedangkan grup pemberi melibatkan MFZ dan ASS, keduanya berasal dari sektor swasta.
Bagi yang menerima suap, KPK menjerat dengan Pasal 12 butir a atau b serta Pasal 12 butir f dan Pasal 12B dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Penegakan Hukum Terhadap Pelaku TindakPidana Korupsi disertai denganPasal 55 ayat (1) ke-1 dalam Kitab Undang-undangHukum Acara Pidana(KUHP). Sedangkan bagi pelaku memberi suap dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 5 ayat (1) hurufa atau bh Udang-UndangNomor 20 tahun 2001 tentangPenuntutanPelakuTindakPidanadanKorupsia.
"Pihak penyelidik kemudian menetapkan penahanan sebanyak 20 hari yang berlangsung dari tanggal 16 Maret sampai dengan 4 April 2025 bagi para pelaku dugaan tindakan pidana tersebut," jelas Setyo
Tagih Hak Fee menjelang Lebaran
Menurut Setyo, beberapa anggota DPRD OKU meminta fee atau kompensasi atas proyek ke Kepala Dinas PUPR OKU Nopriorsyah. Dana tersebut diperkirakan akan dicairkan sebelum perayaan Idul Fitri. Ia menyebut bahwa anggota DPRD yang melakukan penagihan adalah Ferlan Juliansyah sebagai bagian dari Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin sebagai ketua Komisi III DPRD OKU, serta Umi Hartati sebagai kepala Komisi II DPRD OKU.
Disebutkan oleh saudara N (Kepala Dinas PUPR), mereka berjanji akan memberikan sebelum hari raya Idulfitri dengan cara mencairkan uang muka dari sembilan proyek yang telah dirancang sebelumnya, demikian katanya.
Setelah itu, Setyo mengatakan bahwa tersangka M Fauzi alias Pablo telah memberikan dana sebesar Rp 2,2 miliar kepada Nopriansyah. Dana ini adalah bagian dari biaya komitmen terkait proyek yang diserahkan kepada seorang pegawai negeri sipil bernama Ahmad Sugeng Santoso. Menurutnya, sumber dana tersebut berasal dari pembayaran di depan untuk pelaksanaan proyek. Selanjutnya, pada awal bulan Maret tahun 2025, lanjut Setyo lagi, Ahmad Sugeng juga sudah menyampaikan jumlah dana tambahan yaitu mencapai Rp 1,5 miliar kepada pihak Nopriansyah.
Pastikan Keamanan Uang Tunai Sebagai Barang Bukti
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebutkan bahwa selain kedelapan individu tersebut, tim penyidik juga menemukan sejumlah uang tunai sebagai bukti. "Iya betul, ada ditemukan uang tunai senilai Rp 2,6 miliar," ungkap Fitroh saat dihubungi pada hari Minggu, tanggal 16 Maret 2025.
Berdasarkan keterangan dari Ketua KPK, regu penyelidik pernah berkunjung ke tempat tinggal Nopriansyah dan Ahmad Sugeng. Di kediaman mereka berdua, petugas menemukan jumlah uang tunai mencapai Rp 2,6 miliar. "Kami berhasil menyita uang sebesar Rp 2,6 miliar yang menjadi bagian dari biaya komitmennya sebagai honorarium bagi anggota DPRD yang diserahkan oleh MFZ dan ASS," jelas Setyo.
Dua Orang Lagi yang Ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan Dikembalikan Ke Rumahnya
Kepala Direktorat Pemeriksaan KPK Asep Guntirahayu menyebutkan bahwa dari delapan orang yang diamankan, hanya enam saja yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum. Sementara itu, sisa dua individu lainnya telah dikembalikan ke tempat tinggal mereka masing-masing. Menurut dia, kedua tersangka tersebut tidak memiliki cukup alasan atau petunjuk untuk tetap disimpan dalam penahanan. Dia menjelaskan hal ini dengan menekankan pada keterbatasan bukti fisikal dan kesaksian yang ditemukan selama pemeriksaan awal. "Saya bisa pastikan jika berdasarkan temuan di lapangan saat ini, ada sebagian penyidikan kita yang harus dilepaskan karena kurang kuat alasannya," ungkap Asep.
Dicek Berturut-turut di Polres OKU
Sebelum dipindahkan ke Jakarta, delapan individu yang terlibat dalam kasus tersebut awalnya menjalani pemeriksaan intensif selama maraton oleh petugas KPK di kantor Polisi OKU. Setelah itu, kedelapan tersangka tersebut dikirim dengan tujuh kendaraan menuju Palembang guna melanjutkan perjalanan mereka naik pesawat ke Jakarta. "Tim KPK segera menuju Palembang kemudian lanjut ke Jakarta," ungkap Kepala Polres OKU AKBP Imam Zamroni saat berada di Baturaja pada hari Minggu, tanggal 16 Maret 2025, sesuai laporan Antara.
Pejabat dari Komisi Pemberantasan Korupsi akan kembali ke OKU guna menggeledahi kantor Dinas PUPR.
Kapolres Ogan Komering Ulu Mengungkapkannya, penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana untuk kembali ke Baturaja, di wilayah kabupaten OKU pada hari Senin tanggal 17 Maret 2025 dengan tujuan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR OKU. Akan tetapi, Imam menyampaikan bahwa dirinya tidak memiliki informasi tentang dugaan kasus korupsi yang melibatkan kepala dinas tersebut bersama tiga orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sebab ia bukan bagian dari tim penangkapan langsung. Ia menjelaskan, “Hanya kami yang memberi ruang saja,” ungkapnya.
Ade Ridwan Yandwiputra dan Yuni Rohmawati bersumbang dalam penyusunan artikel ini.
Editor : Pimred Laksamana.id