Dia menggarisbawahi bahwa durasi tersebut dapat digunakan oleh calon pegawai negeri sipil untuk menyusun persiapan dalam memahami kewajiban serta tanggung jawabnya sebagai pelayan negara.
"ASN hari ini bukan lagi seperti dahulu kala. Terdapat berbagai macam implementasi aplikasi serta sistem pekerjaan yang didasarkan pada teknologi yang perlu dipelajarinya. Maka dari itu, waktu tersebut lebih baik digunakan untuk bersiap diri sehingga ketika nantinya dilantik, mereka telah siap menjalankan tugas dengan efisien," jelasnya.
Lisda mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah masih patuh terhadap peraturan pusat tentang perekrutan Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). "Keputusan Surat (SK) untuk merekrut mereka tidak dapat kami buat tanpa mendapatkan persetujuan teknikal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sekarang, karena kebijakannya diundur, maka secara otomotif SK pun belum bisa dirilis. Inilah tantangan utamanya," jelas Lisda.
Meskipun ada penundaan itu, Lisda menyatakan bahwa dalam hal dana, Pemprov Kalteng telah siap. "Seluruh satuan kerja perangkat daerah sudah menentukan biaya untuk Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintahan Non-Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu, kapanpun pihak pusat membuat keputusan terkait dengan pelantikan, kita akan siap melaksanakannya," tandasnya.
Saat itu, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, H. M. Katma F Dirun menyampaikan bahwa pihaknya tidak sepenuhnya setuju dengan kebijakan MenPan-RB yang memutuskan untuk menundanya proses pengangkatan CPNS dan P3K sampai bulan Oktober nanti.
“Pemprov sebetulnya kurang sependapat dengan pusat dikarenakan kebutuhan pegawai di Kalteng banyak,” ucapnya saat wawancara dengan media di Kantor DPRD Kalteng, Senin (10/3/2025).
Dia menyatakan, bahwa dia berharap bagi para peserta CASN dan PPPK yang berhasil dalam proses seleksinya agar bisa dengan cepat mulai bekerja di setiap kantor mereka masing-masing. "Bagi para penerima CASN dan PPPK yang sukses, kita dapat memberitahu tentang status pegawai mereka lebih awal," katanya.
Sebab itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan bahwa mereka kekurangan staf pegawai, termasuk dalam sektor teknis seperti petugas kesehatan dan guru.
"Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah membutuhkan sekitar 4.000 lebih pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya mereka yang berinteraksi langsung dengan masyarakat seperti guru dan petugas medis," jelasnya.
Seperti yang dijelaskan oleh Komisi II DPR RI, batas akhir untuk menyelesaikan proses penetapan adalah pada bulan Oktober. Mereka berharap Kementerian PANRB dapat membuat perubahan penting dalam keputusan tersebut sehingga tidak mengakibatkan keterlambatan dalam pemberhentian atau pensiun pegawai negeri sipil (PNS) serta tenaga pendidik dan penyuluh pertanian non-PNS (PPP).
Editor : Pimred Laksamana.id