PALANGKA RAYA– Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan siapnya untuk mematuhi keputusan pusat tentang penunjukan Pegawai Pemerintah Berdasarkan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS).
Kepala BKD Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana, mengatakan bahwa Pemprov Kalimantan Tengah sudah menuntaskan semua tahapan pencairan NIP bagi pegawai P3K dan CPNS. Meskipun demikian, pelaksanaan pengangkatan tersebut hanya akan dimulai secara bersama-sama sesuai dengan aturan dari pemerintahan di tingkat nasional.
Menurut keterangannya, pegawai P3K akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tanggal 1 Maret 2026, sementara untuk CPNS nantinya akan dilantik secara resmi pada 1 Oktober 2025. Walau demikian, sampai waktu tersebut, para pekerja P3K masih akan berkontrak kerja seperti biasa.
"Kita menaati petunjuk yang diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) bersama-sama Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kita setuju dengan keputusan tersebut, sebab proses pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP) kita telah diselesaikan. Apabila terdapat revisi, kita pun akan tetap melaksanakannya," ungkapnya pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025.
Putusan pemerintah nasional tentang pelantikan P3K secara bersama-sama mulai tanggal 1 Maret 2026 telah menimbulkan beraneka tanggapan, bahkan ada yang menentang kebijakan tersebut dari sejumlah kelompok.
Akan tetapi, dia memandang bahwa situasi itu cukup normal karena pemerintah memiliki banyak aspek yang perlu dipertimbangkan sebelum membuat keputusan akhir.
"Penolakan tersebut merupakan sesuatu yang umum, bisa saja disebabkan oleh beberapa masalah dalam proses seleksi P3K. Namun satu hal yang pasti, pihak pemerintah bertekad untuk mengatasi semua ini dengan sempurna. Untuk alasan itulah mereka telah menetapkan gelombang pengangkatannya secara bersamaan di bulan Maret tahun 2026," ungkapnya.
Namun begitu, Kepala BKD Kalteng tersebut berharap agar keputusan ini dapat diperbaharui. Pasalnya, dari segi alokasi dana dan tata kelola, Pemerintah Provinsi Kalteng telah bersiap untuk menaikan status PPPK sebelum waktu yang ditentukan.
"Kita semua menginginkan agar Kementerian PANRB dapat mempertimbangkan penyempurnaan ini. Anggarannya telah dihitung, serta seluruh OPD sudah mencantumkan biaya untuk keperluan tenaga kerja dalam persiapannya. Oleh karena itu, jika perekrutan dipindahkan lebih awal, kita pun sudah siap," ungkapnya.
Di luar PPPK, CPNS yang sudah melewati proses seleksi akan resmi menjadi Aparatur Sipil Negara pada tanggal 1 Oktober 2025.
Dia menggarisbawahi bahwa durasi tersebut dapat digunakan oleh calon pegawai negeri sipil untuk menyusun persiapan dalam memahami kewajiban serta tanggung jawabnya sebagai pelayan negara.
"ASN hari ini bukan lagi seperti dahulu kala. Terdapat berbagai macam implementasi aplikasi serta sistem pekerjaan yang didasarkan pada teknologi yang perlu dipelajarinya. Maka dari itu, waktu tersebut lebih baik digunakan untuk bersiap diri sehingga ketika nantinya dilantik, mereka telah siap menjalankan tugas dengan efisien," jelasnya.
Lisda mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah masih patuh terhadap peraturan pusat tentang perekrutan Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). "Keputusan Surat (SK) untuk merekrut mereka tidak dapat kami buat tanpa mendapatkan persetujuan teknikal dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sekarang, karena kebijakannya diundur, maka secara otomotif SK pun belum bisa dirilis. Inilah tantangan utamanya," jelas Lisda.
Meskipun ada penundaan itu, Lisda menyatakan bahwa dalam hal dana, Pemprov Kalteng telah siap. "Seluruh satuan kerja perangkat daerah sudah menentukan biaya untuk Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintahan Non-Pegawai Negeri Sipil. Oleh karena itu, kapanpun pihak pusat membuat keputusan terkait dengan pelantikan, kita akan siap melaksanakannya," tandasnya.
Saat itu, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, H. M. Katma F Dirun menyampaikan bahwa pihaknya tidak sepenuhnya setuju dengan kebijakan MenPan-RB yang memutuskan untuk menundanya proses pengangkatan CPNS dan P3K sampai bulan Oktober nanti.
“Pemprov sebetulnya kurang sependapat dengan pusat dikarenakan kebutuhan pegawai di Kalteng banyak,” ucapnya saat wawancara dengan media di Kantor DPRD Kalteng, Senin (10/3/2025).
Dia menyatakan, bahwa dia berharap bagi para peserta CASN dan PPPK yang berhasil dalam proses seleksinya agar bisa dengan cepat mulai bekerja di setiap kantor mereka masing-masing. "Bagi para penerima CASN dan PPPK yang sukses, kita dapat memberitahu tentang status pegawai mereka lebih awal," katanya.
Sebab itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan bahwa mereka kekurangan staf pegawai, termasuk dalam sektor teknis seperti petugas kesehatan dan guru.
"Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah membutuhkan sekitar 4.000 lebih pegawai negeri sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya mereka yang berinteraksi langsung dengan masyarakat seperti guru dan petugas medis," jelasnya.
Seperti yang dijelaskan oleh Komisi II DPR RI, batas akhir untuk menyelesaikan proses penetapan adalah pada bulan Oktober. Mereka berharap Kementerian PANRB dapat membuat perubahan penting dalam keputusan tersebut sehingga tidak mengakibatkan keterlambatan dalam pemberhentian atau pensiun pegawai negeri sipil (PNS) serta tenaga pendidik dan penyuluh pertanian non-PNS (PPP).
"Harapannya adalah tanpa ada masalah terkait dana, proses penunjukan tersebut dapat segera dijalankan," tutupnya. (zia/*afa/ala)
Editor : Pimred Laksamana.id