PALANGKA RAYA– Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah menyatakan siapnya untuk mematuhi keputusan pusat tentang penunjukan Pegawai Pemerintah Berdasarkan Perjanjian Kerja (PPPK) serta Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS).
Kepala BKD Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana, mengatakan bahwa Pemprov Kalimantan Tengah sudah menuntaskan semua tahapan pencairan NIP bagi pegawai P3K dan CPNS. Meskipun demikian, pelaksanaan pengangkatan tersebut hanya akan dimulai secara bersama-sama sesuai dengan aturan dari pemerintahan di tingkat nasional.
Menurut keterangannya, pegawai P3K akan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tanggal 1 Maret 2026, sementara untuk CPNS nantinya akan dilantik secara resmi pada 1 Oktober 2025. Walau demikian, sampai waktu tersebut, para pekerja P3K masih akan berkontrak kerja seperti biasa.
"Kita menaati petunjuk yang diberikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan-RB) bersama-sama Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kita setuju dengan keputusan tersebut, sebab proses pemberian Nomor Induk Pegawai (NIP) kita telah diselesaikan. Apabila terdapat revisi, kita pun akan tetap melaksanakannya," ungkapnya pada hari Senin, tanggal 10 Maret 2025.
Putusan pemerintah nasional tentang pelantikan P3K secara bersama-sama mulai tanggal 1 Maret 2026 telah menimbulkan beraneka tanggapan, bahkan ada yang menentang kebijakan tersebut dari sejumlah kelompok.
Akan tetapi, dia memandang bahwa situasi itu cukup normal karena pemerintah memiliki banyak aspek yang perlu dipertimbangkan sebelum membuat keputusan akhir.
"Penolakan tersebut merupakan sesuatu yang umum, bisa saja disebabkan oleh beberapa masalah dalam proses seleksi P3K. Namun satu hal yang pasti, pihak pemerintah bertekad untuk mengatasi semua ini dengan sempurna. Untuk alasan itulah mereka telah menetapkan gelombang pengangkatannya secara bersamaan di bulan Maret tahun 2026," ungkapnya.
Namun begitu, Kepala BKD Kalteng tersebut berharap agar keputusan ini dapat diperbaharui. Pasalnya, dari segi alokasi dana dan tata kelola, Pemerintah Provinsi Kalteng telah bersiap untuk menaikan status PPPK sebelum waktu yang ditentukan.
"Kita semua menginginkan agar Kementerian PANRB dapat mempertimbangkan penyempurnaan ini. Anggarannya telah dihitung, serta seluruh OPD sudah mencantumkan biaya untuk keperluan tenaga kerja dalam persiapannya. Oleh karena itu, jika perekrutan dipindahkan lebih awal, kita pun sudah siap," ungkapnya.
Di luar PPPK, CPNS yang sudah melewati proses seleksi akan resmi menjadi Aparatur Sipil Negara pada tanggal 1 Oktober 2025.
Editor : Pimred Laksamana.id