Scroll untuk baca artikel

Pengurus RW di Jembatan Lima Mengaku Memohon THR ke Perusahaan untuk yang Kali Ke-40

Pengurus RW di Jembatan Lima Mengaku Memohon THR ke Perusahaan untuk yang Kali Ke-40
Pengurus RW di Jembatan Lima Mengaku Memohon THR ke Perusahaan untuk yang Kali Ke-40

Dana THR yang diberikan oleh berbagai perusahaan tersebut akan dipakai untuk memenuhi keperluan penduduk diRW 02 Jembangan Lima.

"Lebih banyak aktivitas sosial terjadi di tempat ini. Ketika ada kematian, kami menanggapi dan membantu. Bantuan dari dana RT digunakan untuk warga setempat, kemudian dikembalikan lagi kepada kami (para warga)," jelasnya.

Selain itu, Febri menyampaikan permohonan maaf mengenai keributan tersebut. Ia berharap apabila terdapat perusahaan yang tidak sepakat dengan permintaan THR dapat segera melapor kepada pengurus RT.

Namun, menghadapi keributan tersebut, Febri memohon maaf. Ia mendoakan bahwa bila terjadi masalah serupa di masa mendatang, hal itu bisa diselesaikan melalui diskusi langsung bersama pengurus RW 02.

"Sekalipun masih banyak keributan di sekitar kami, kami selaku perwakilanRW ingin menyampaikan permintaan maaf mengenai kekacauan ataupun penafsiran keliru yang telah berlangsung," demikian katanya.

Sebelumnya, sebuah surat edaran yang diduga berasal dari pengurus suatu RW di Kelurahan Jembatan Lima, Jakarta Barat menjadi perbincangan luas di media sosial. Isi surat itu adalah memohon THR kepada masyarakat setempat.

Di postingan @jakbarviral, tuntutan THR tersebut dikhususkan bagi para pemilik lahan parkir.

"Dana tersebut akan kami alihkan pula untuk para anggota Linmas dan pengurus RW dalam area kami," seperti tertulis dalam surat yang sama ini ketika dikutip oleh laksamana.id dari postingan Instagram @jakbarviral pada hari Selasa (11/3/2025).

Pada surat itu, jumlah THR yang diminta adalah Rp 1 juta per perusahaan, dan tenggat waktu untuk mengumpulkannya tidak boleh melebihi seminggu sebelum hari raya Idul Fitri.

Editor : Pimred Laksamana.id
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Terkini